Bab 8
PENANAMAN MODAL ASING
I. PENDAHULUAN
Modal asing merupakan peminjaman uang dari seuatu Negara, UNIDO, UNCTAD dan Bank Dunia yang dikelolah untuk membangun dan meningkatkan kwalitas Negaranya. Biasanya modal asing banyak digunakan oleh negara-negara berkembang separti Indonesia, peminjaman uang modal pada Bank dunia di Indonesia digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas bagi warganya.
Apabila berbicara mengenai investor, maka kita akan mengetahui seberapa jauh keinginan mereka dalam menginveskan dananya untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di suatu wilayah/kota. Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
Dengan demikian, Pemda dan investor melakukan satu perjanjian dalam bentuk MOU (memorandum of understanding), yang bersifat bagi hasil (antara pemerintah dengan investor), atau dengan cara Pemda mengangsur ke investor dalam waktu yang telah disepakati.
Persoalan yang paling krusial adalah ketika investor menanamkan modalnya, ternyata dana itu didapat dari pinjaman pula, baik pinjam dari dalam negeri maupun dari asing. Dengan demaikian, pinjaman itu pasti membutuhkan pengembalian yang cepat juga. Sehingga dalam pemilihan lokasi yang akan dibangun, sudah tentu akan memilih lokasi-lokasi strategis yang diperkirakan bisa mempercepat proses sirkulasi keuangan.
Apabila para investor itu sudah menemukan lokasi, maka mereka melakukan satu pendekatan dengan Pemda untuk negoisasi guna mendapatkan izin lokasi maupun izin usaha. Yang menjadi persoalan utama adalah jika investor itu dengan berbagai cara berusaha mendapatkan izin tanpa memperhatikan peruntukan lahan yang sesuai.
Tidak bisa dipungkiri pemerintah sedang berusaha menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor industri-industri padat karya. Salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Segala macam insentif coba ditawarkan, birokrasi yang berbelit dipermudah dengan pembenahan, kepastian hukum diperjelas, biaya-biaya tidak terlihat dipangkas dengan pengawasan ketat, UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ekspor impor, perbankan dan lain-lain dibuat berimbang. Sampai disini terlihat Indonesia menjadi surga bagi investasi asing.
Dengan demikian, Pemda dan investor melakukan satu perjanjian dalam bentuk MOU (memorandum of understanding), yang bersifat bagi hasil (antara pemerintah dengan investor), atau dengan cara Pemda mengangsur ke investor dalam waktu yang telah disepakati.
Persoalan yang paling krusial adalah ketika investor menanamkan modalnya, ternyata dana itu didapat dari pinjaman pula, baik pinjam dari dalam negeri maupun dari asing. Dengan demaikian, pinjaman itu pasti membutuhkan pengembalian yang cepat juga. Sehingga dalam pemilihan lokasi yang akan dibangun, sudah tentu akan memilih lokasi-lokasi strategis yang diperkirakan bisa mempercepat proses sirkulasi keuangan.
Apabila para investor itu sudah menemukan lokasi, maka mereka melakukan satu pendekatan dengan Pemda untuk negoisasi guna mendapatkan izin lokasi maupun izin usaha. Yang menjadi persoalan utama adalah jika investor itu dengan berbagai cara berusaha mendapatkan izin tanpa memperhatikan peruntukan lahan yang sesuai.
Tidak bisa dipungkiri pemerintah sedang berusaha menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor industri-industri padat karya. Salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Segala macam insentif coba ditawarkan, birokrasi yang berbelit dipermudah dengan pembenahan, kepastian hukum diperjelas, biaya-biaya tidak terlihat dipangkas dengan pengawasan ketat, UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ekspor impor, perbankan dan lain-lain dibuat berimbang. Sampai disini terlihat Indonesia menjadi surga bagi investasi asing.
II. PEMBAHASAN
Pengertian Penanaman Modal Asing adalah dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Menurut pendapat lain, Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Investasi asing langsung (FDI) atau investasi asing mengacu pada arus masuk bersih dari investasi untuk memperoleh suatu kepentingan manajemen abadi (10 persen atau lebih dari saham voting) dalam suatu operasi perusahaan dalam suatu perekonomian selain dari investor [1]. Hal ini jumlah modal, reinvestasi pendapatan, modal jangka panjang lainnya, dan modal jangka pendek seperti yang disajikan dalam neraca pembayaran. Ini biasanya melibatkan partisipasi dalam manajemen, joint venture-, alih teknologi dan keahlian. Ada dua jenis FDI: investasi langsung ke dalam asing dan investasi asing langsung ke luar, sehingga arus masuk FDI bersih (positif atau negatif) dan "saham investasi langsung asing", yaitu jumlah kumulatif untuk suatu periode tertentu. Investasi langsung tidak termasuk investasi melalui pembelian saham.
Dari banyak kasus memang ada beberapa keuntungan semu yang akan dinikmati oleh pemerintah, namun banyak juga yang akhirnya menjadi bumerang buat pemerintah sendiri.
Bukan rahasia lagi, investor biasanya datang ke Indonesia dengan modal ‘seadanya’ yang tentu didukung oleh ‘performance’ yang sangat meyakinkan. Modus operandinya, investor asing datang dengan membawa ‘proposal’ berupa order produksi untuk memasok perusahaan-perusahaan terkenal dunia. Selanjutnya mereka mendirikan pabrik dan mempekerjakan buruh-buruh dari ‘yayasan’ dengan upah murah dan status kontrak.
Bukan rahasia lagi, investor biasanya datang ke Indonesia dengan modal ‘seadanya’ yang tentu didukung oleh ‘performance’ yang sangat meyakinkan. Modus operandinya, investor asing datang dengan membawa ‘proposal’ berupa order produksi untuk memasok perusahaan-perusahaan terkenal dunia. Selanjutnya mereka mendirikan pabrik dan mempekerjakan buruh-buruh dari ‘yayasan’ dengan upah murah dan status kontrak.
Sejauh ini semua terlihat berjalan normal dan wajar-wajar saja. Pengangguran terserap, pendapatan pajak didapat dan lain-lain. Tapi mari kita melihat dengan jeli perimbangan distribusi keuangan yang terjadi.
Pertama, bahan baku sudah pasti akan diimpor dari negara asal walaupun barang yang sama dapat dibuat di Indonesia lokal yang artinya sama saja mengalirkan kembali cadangan devisa keluar. Memang akhir-akhir ada beberapa perusahaan yang mulai menerapkan lokalisasi dengan tameng untuk ‘cost down’. Dari sisi kuantitas mereka ‘claim’ kalau produk mereka sudah menggunakan komponen lokal 50%. Namun dari sisi kualitas harga pokok tidak ada perubahan yang signifikan. Berkaitan dengan ‘cost down’ yang terjadi justru sangat ironis. Kita setuju bahwa semua bidang harus direduksi mulai dari listrik, telepon, manhour, harga bahan baku. Namun kenyataan di lapangan tidak ada ‘cost down’ untuk barang-barang impor dan sangat sulit untuk mendeteksi terjadinya ‘mark up’.
Kedua, pendukung operasional perusahaan selalu menggunakan perusahaan-perusahaan dari negara asal sebagai partner, mulai dari asuransi, bank, warehousing, ekspedisi, tenaga ahli dan lain-lain. Ini juga celah kecil yang jarang disadari tapi berpotensi mengalirkan kembali devisa keluar. Dengan alasan profesionalisme mereka akan bekerjasama dengan biaya yang tinggi, dimana untuk pelayanan yang sama, perusahaan lokal hanya menerapkan biaya 50% dari perusahaan asing tersebut. Kita sering mendengar, gaji 3 orang tenaga ahli dapat membayar seluruh gaji buruh pabrik.
Ketiga, setelah modal kembali investor biasanya mengajukan kredit pada perbankan lokal untuk melanjutkan proses produksinya. Selanjutnya proses kembali mengikuti alur operasional perusahaan. Bermodalkan kredit ekspor dari perbankan, pengusaha mengimpor bahan baku dari pemilik order. Pada tahap ini pemerintah masih membebaskan pajak dan baru akan mengutipnya saat produk akan diekspor. Pembeli segera membayar melalui bank negara asal yang ditunjuk. Setelah memperoleh kredit modal cukup besar dari lembaga perbankan lokal, mulailah pengusaha yang bersangkutan berulah.
Dengan enteng mereka akan ‘pergi’ tanpa memikirkan efek yang akan ditinggalkan. Mereka seenaknya mengemplang kredit bank lokal dan hak normatif buruh. Sudah banyak contoh, kasus PT. Sony, PT. Aiwa, PT. Great River, PT. Dong Joe Indonesia, PT. Spotec hanya sebagian kecil yang terangkat. Korban berjatuhan terutama masyarakat sebagai pelaku mikro.
Sudah waktunya bagi pemerintah disamping memberikan kemudahan investasi harus meminta jaminan dari investor asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.
Sudah waktunya bagi pemerintah disamping memberikan kemudahan investasi harus meminta jaminan dari investor asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.
Pengertian Modal Asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. massa media.
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. massa media.
Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Untuk menanamkan modal di Indonesia, investor asing harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal dan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal.
Selain dari yang terdaftar, semua sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %. Persetujuan Penanaman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
berikut ini adalah contohnya:
* individu;
* sekelompok individu terkait;
* badan yang didirikan atau unincorporated;
* sebuah perusahaan publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.
* individu;
* sekelompok individu terkait;
* badan yang didirikan atau unincorporated;
* sebuah perusahaan publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.
Metode
Investor langsung asing dapat memperoleh hak suara dari perusahaan dalam suatu perekonomian melalui salah satu metode berikut:
* dengan memasukkan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki atau perusahaan
* dengan mengakuisisi saham di perusahaan asosiasi
* melalui merger atau akuisisi suatu perusahaan yang tidak terkait
* berpartisipasi dalam ekuitas usaha patungan dengan investor lain atau perusahaan.
Penanaman investasi langsung asing dapat mengambil bentuk sebagai berikut:
* pajak korporasi yang rendah, dan tingkat pajak penghasilan
* pajak liburan
* lain jenis konsesi pajak
* preferensial tarif
* ekonomi zona khusus
* EPZ - Zona Pemrosesan Ekspor
* Gudang Berikat
* maquiladora
* investasi subsidi keuangan
* pinjaman lunak atau jaminan pinjaman
* tanah bebas atau tanah subsidi
* relokasi & subsidi pengusiran
* pelatihan kerja & subsidi kerja
* infrastruktur subsidi
* R & D support
* pengurangan dari peraturan (biasanya untuk proyek-proyek sangat besar
Investor langsung asing dapat memperoleh hak suara dari perusahaan dalam suatu perekonomian melalui salah satu metode berikut:
* dengan memasukkan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki atau perusahaan
* dengan mengakuisisi saham di perusahaan asosiasi
* melalui merger atau akuisisi suatu perusahaan yang tidak terkait
* berpartisipasi dalam ekuitas usaha patungan dengan investor lain atau perusahaan.
Penanaman investasi langsung asing dapat mengambil bentuk sebagai berikut:
* pajak korporasi yang rendah, dan tingkat pajak penghasilan
* pajak liburan
* lain jenis konsesi pajak
* preferensial tarif
* ekonomi zona khusus
* EPZ - Zona Pemrosesan Ekspor
* Gudang Berikat
* maquiladora
* investasi subsidi keuangan
* pinjaman lunak atau jaminan pinjaman
* tanah bebas atau tanah subsidi
* relokasi & subsidi pengusiran
* pelatihan kerja & subsidi kerja
* infrastruktur subsidi
* R & D support
* pengurangan dari peraturan (biasanya untuk proyek-proyek sangat besar
Menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal meliputi :
1. Sanksi Batal Demi Hukum
2. Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama
3. Sanksi Administratif
4. Sanksi Pidana
1. Sanksi Batal Demi Hukum
2. Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama
3. Sanksi Administratif
4. Sanksi Pidana
III. KESIMPULAN
Peningkatan peran institusi untuk mendorong PMA. Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/
Tambunan, T.H Tulus. 2003. PEREKONOMIAN INDONESIA. Jakarta: Ghalia Indonesia