Selasa, 12 April 2011

Penanaman Modal Asing


Bab 8
PENANAMAN MODAL ASING


                   I. PENDAHULUAN

          Modal asing merupakan peminjaman uang dari seuatu Negara, UNIDO, UNCTAD dan Bank Dunia  yang dikelolah untuk membangun dan meningkatkan kwalitas Negaranya. Biasanya modal asing banyak digunakan oleh negara-negara berkembang separti Indonesia, peminjaman uang modal pada Bank dunia di Indonesia digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas  bagi warganya.
          Apabila berbicara mengenai investor, maka kita akan mengetahui seberapa jauh keinginan mereka dalam menginveskan dananya untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di suatu wilayah/kota. Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
Dengan demikian, Pemda dan investor melakukan satu perjanjian dalam bentuk MOU (memorandum of understanding), yang bersifat bagi hasil (antara pemerintah dengan investor), atau dengan cara Pemda mengangsur ke investor dalam waktu yang telah disepakati.
Persoalan yang paling krusial adalah ketika investor menanamkan modalnya, ternyata dana itu didapat dari pinjaman pula, baik pinjam dari dalam negeri maupun dari asing. Dengan demaikian, pinjaman itu pasti membutuhkan pengembalian yang cepat juga. Sehingga dalam pemilihan lokasi yang akan dibangun, sudah tentu akan memilih lokasi-lokasi strategis yang diperkirakan bisa mempercepat proses sirkulasi keuangan.
Apabila para investor itu sudah menemukan lokasi, maka mereka melakukan satu pendekatan dengan Pemda untuk negoisasi guna mendapatkan izin lokasi maupun izin usaha. Yang menjadi persoalan utama adalah jika investor itu dengan berbagai cara berusaha mendapatkan izin tanpa memperhatikan peruntukan lahan yang sesuai.
Tidak bisa dipungkiri pemerintah sedang berusaha menarik investor-investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor industri-industri padat karya. Salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Segala macam insentif coba ditawarkan, birokrasi yang berbelit dipermudah dengan pembenahan, kepastian hukum diperjelas, biaya-biaya tidak terlihat dipangkas dengan pengawasan ketat, UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ekspor impor, perbankan dan lain-lain dibuat berimbang. Sampai disini terlihat Indonesia menjadi surga bagi investasi asing.


                   II. PEMBAHASAN

Pengertian Penanaman Modal Asing adalah dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. 
Menurut pendapat lain, Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Investasi asing langsung (FDI) atau investasi asing mengacu pada arus masuk bersih dari investasi untuk memperoleh suatu kepentingan manajemen abadi (10 persen atau lebih dari saham voting) dalam suatu operasi perusahaan dalam suatu perekonomian selain dari investor [1]. Hal ini jumlah modal, reinvestasi pendapatan, modal jangka panjang lainnya, dan modal jangka pendek seperti yang disajikan dalam neraca pembayaran. Ini biasanya melibatkan partisipasi dalam manajemen, joint venture-, alih teknologi dan keahlian. Ada dua jenis FDI: investasi langsung ke dalam asing dan investasi asing langsung ke luar, sehingga arus masuk FDI bersih (positif atau negatif) dan "saham investasi langsung asing", yaitu jumlah kumulatif untuk suatu periode tertentu. Investasi langsung tidak termasuk investasi melalui pembelian saham.
Dari banyak kasus memang ada beberapa keuntungan semu yang akan dinikmati oleh pemerintah, namun banyak juga yang akhirnya menjadi bumerang buat pemerintah sendiri.
Bukan rahasia lagi, investor biasanya datang ke Indonesia dengan modal ‘seadanya’ yang tentu didukung oleh ‘performance’ yang sangat meyakinkan. Modus operandinya, investor asing datang dengan membawa ‘proposal’ berupa order produksi untuk memasok perusahaan-perusahaan terkenal dunia. Selanjutnya mereka mendirikan pabrik dan mempekerjakan buruh-buruh dari ‘yayasan’ dengan upah murah dan status kontrak.

Sejauh ini semua terlihat berjalan normal dan wajar-wajar saja. Pengangguran terserap, pendapatan pajak didapat dan lain-lain. Tapi mari kita melihat dengan jeli perimbangan distribusi keuangan yang terjadi.
Pertama, bahan baku sudah pasti akan diimpor dari negara asal walaupun barang yang sama dapat dibuat di Indonesia lokal yang artinya sama saja mengalirkan kembali cadangan devisa keluar. Memang akhir-akhir ada beberapa perusahaan yang mulai menerapkan lokalisasi dengan tameng untuk ‘cost down’. Dari sisi kuantitas mereka ‘claim’ kalau produk mereka sudah menggunakan komponen lokal 50%. Namun dari sisi kualitas harga pokok tidak ada perubahan yang signifikan. Berkaitan dengan ‘cost down’ yang terjadi justru sangat ironis. Kita setuju bahwa semua bidang harus direduksi mulai dari listrik, telepon, manhour, harga bahan baku. Namun kenyataan di lapangan tidak ada ‘cost down’ untuk barang-barang impor dan sangat sulit untuk mendeteksi terjadinya ‘mark up’.
Kedua, pendukung operasional perusahaan selalu menggunakan perusahaan-perusahaan dari negara asal sebagai partner, mulai dari asuransi, bank, warehousing, ekspedisi, tenaga ahli dan lain-lain. Ini juga celah kecil yang jarang disadari tapi berpotensi mengalirkan kembali devisa keluar. Dengan alasan profesionalisme mereka akan bekerjasama dengan biaya yang tinggi, dimana untuk pelayanan yang sama, perusahaan lokal hanya menerapkan biaya 50% dari perusahaan asing tersebut. Kita sering mendengar, gaji 3 orang tenaga ahli dapat membayar seluruh gaji buruh pabrik.
Ketiga, setelah modal kembali investor biasanya mengajukan kredit pada perbankan lokal untuk melanjutkan proses produksinya. Selanjutnya proses kembali mengikuti alur operasional perusahaan. Bermodalkan kredit ekspor dari perbankan, pengusaha mengimpor bahan baku dari pemilik order. Pada tahap ini pemerintah masih membebaskan pajak dan baru akan mengutipnya saat produk akan diekspor. Pembeli segera membayar melalui bank negara asal yang ditunjuk. Setelah memperoleh kredit modal cukup besar dari lembaga perbankan lokal, mulailah pengusaha yang bersangkutan berulah.
Dengan enteng mereka akan ‘pergi’ tanpa memikirkan efek yang akan ditinggalkan. Mereka seenaknya mengemplang kredit bank lokal dan hak normatif buruh. Sudah banyak contoh, kasus PT. Sony, PT. Aiwa, PT. Great River, PT. Dong Joe Indonesia, PT. Spotec hanya sebagian kecil yang terangkat. Korban berjatuhan terutama masyarakat sebagai pelaku mikro.
Sudah waktunya bagi pemerintah disamping memberikan kemudahan investasi harus meminta jaminan dari investor asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.

Pengertian Modal Asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.    Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.     Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.    Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. massa media.

Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).

Untuk menanamkan modal di Indonesia, investor asing harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana diatur dalam Perpres No. 76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal dan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal.
Selain dari yang terdaftar, semua sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %.  Persetujuan Penanaman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
    - Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
    - Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
    - Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor

Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.  Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.

Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
 berikut ini adalah contohnya:

     * individu;
     * sekelompok individu terkait;
     * badan yang didirikan atau unincorporated;
     * sebuah perusahaan publik atau perusahaan swasta;
     * kelompok perusahaan terkait;
     * badan pemerintah;
     * sebuah real (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
     * kombinasi di atas.

Metode
Investor langsung asing dapat memperoleh hak suara dari perusahaan dalam suatu perekonomian melalui salah satu metode berikut:

     * dengan memasukkan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki atau perusahaan
     * dengan mengakuisisi saham di perusahaan asosiasi
     * melalui merger atau akuisisi suatu perusahaan yang tidak terkait
     * berpartisipasi dalam ekuitas usaha patungan dengan investor lain atau perusahaan
.

Penanaman investasi langsung asing dapat mengambil bentuk sebagai berikut:

     * pajak korporasi yang rendah, dan tingkat pajak penghasilan
     * pajak liburan
     * lain jenis konsesi pajak
     * preferensial tarif
     * ekonomi zona khusus
     * EPZ - Zona Pemrosesan Ekspor
     * Gudang Berikat
     * maquiladora
     * investasi subsidi keuangan
     * pinjaman lunak atau jaminan pinjaman
     * tanah bebas atau tanah subsidi
     * relokasi & subsidi pengusiran
     * pelatihan kerja & subsidi kerja
     * infrastruktur subsidi
     * R & D support
     * pengurangan dari peraturan (biasanya untuk proyek-proyek sangat besar

Menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai sanksi dalam penyelenggaraan penanaman modal meliputi :
1. Sanksi Batal Demi Hukum
2. Sanksi Pembatalan Kontrak Kerja Sama
3. Sanksi Administratif
4. Sanksi Pidana



III. KESIMPULAN
             
Peningkatan peran institusi untuk mendorong PMA. Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993.

IV. DAFTAR PUSTAKA

Sumber:
Tambunan, T.H Tulus. 2003. PEREKONOMIAN INDONESIA. Jakarta: Ghalia Indonesia







Kamis, 07 April 2011

Pembangunan Ekonomi Daerah


Bab 6
PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH


                   I. PENDAHULUAN     

          Pembangunan ekonomi sejak Pelita I hinggan krisis tahun 1997 memang telah memberi  hasil-hasil positif bagi perekonomian Indonesia, terutama jika dilihat dari sisi kinerja ekonomi makronya. Namun, dilihat dari sisi kualitasnya, ternyata proses pembangunan ekonomi selama Orde Baru telah menciptakan suatu kesenjangan yang sangat besar, baik dalam bentuk ketimpangan dalam distribusi pendapatan antarkelompok pendapatan maupun kesenjangan ekonomi/ pendapatan daerah/ provinsi. Kurang meratanya pembangunan ekonomi di daerah-daerah pelosok Indonesia hingga kini masih saja ada. Contoh dari kasus tersebut adalah kurangnya kesadaran masyarakat pelosok terhadap pentingnya pendidikan yang di karenakan tidak adanya fasilitas yang memadai untuk melakukan proses ngajar-mengajar.
          Contoh berikutnya, masih saja ada masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah-daerah pedalaman Indonesia. Lokasi yang tak mudah dijangkaui itu menjadi faktor penghalang proses pembangunan ekonomi. Secara tidak langsung, itu merupakan alasan yang sangat klise untuk jaman se-modern  ini, semua hal yang tidak mungkin pasti mungkin saja dilakukan, bahkan sudah banyaknya alat-alat transportasi yang canggih dan teknologi tinggi. Semua itu pasti sudah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah, tapi hanya tinggal menjalankannya saja  yang terlalu berbeli-belit. Pembanguna ekonomi yang harusnya terjadi dengan maksimal, karena harus melalui perantara-peranta tidak bertanggung jawab yang memotong uang itu demi kepentingan sendiri. Hal itu menyebabkan tidak maksimalnya uang yang telah dirancang yang sesuai semestinya untuk pembangunan ekonomi daerah.
          Ada sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk menganalisis derajat kesenjangan dalam pembangunan ekonomi antarprovinsi, diantaranya adalah produk domestik regional bruto (PDRB)per provinsi atau distribusi provinsi dalam rata per kapita, indeks pembangunan manusia (IPM), kontribusi sektoral terhadap pembentukan PDRB, dan tingkat kemiskinan.


                   II. PEMBAHASAN

A. Distribusi PDB Nasional Menurut Provinsi
      
       Distribusi PDB nasional menurut wilayah atau provinsi merupakan indicator utama di antara indikator-indikator lain yang umum digunkan untuk mengukur derajat penyebaran dari hasil pembanguna ekonomi disuatu Negara. PDBR yang relatif sama antarprovinsi member duatu indikasi bahwa distribusi PDB nasional relatif merata antarprovinsi, yang berarti kesenjangan ekonomi antarprovinsi relatif kecil. Atau dapat dikatakan bahwa semakin besar perbedaan dalam pangsa PDB nasional antarprovinsi, semkain besar ketimpangan dalam pembangunan ekonomi antarprovinsi.
          Untuk kasus Indonesia, di pulau jawa terjadi ketimpangan, terutama antara Jakarta dan wilayah di luar Jakarta. DKI Jakarta denan jumlah penduduk hanya sekitar 5% dari total populasi di Indonesia menikmati antara 15% hingga 16% lebih PDB nasional. Memang dilihat dari data BPS diperoleh suatu gambaran adanya dekonsentrasi dari DKI Jakarta ke daerah-daerah lain sekitar DKI. Hal ini tampaknya dipengaruhi oleh penyeberan kegiatan-kegiatan ekonomi, khususnya industry dan jasa, ke daerah Jabodetabek yang msuk dalam kawasan Jawa barat. Walaupun demikian, DKI Jakarta masih tetap merupakan pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

B. PDRB Rata-rata Per-Kapita dan Tren Pertumbuhannya

       Karena tujuan utama dari pertumbuhan ekonomi adlah meningkatkan kesejahteraan masyarat, dan ini umum diukur dengan pendapatan rata-rata per-kapita, maka distribusi PDB nasional menurut provinsi menjadi indicator yang sangat berarti dalam mengukur ketimpangan dalam pembangunan ekonomi ragional jika tidak dikombinasikan dengan tingkat PDBR rata-rata per-kapita.
      
C. Konsumsi Rumah Tangga Per-Kapita Antarprovinsi

          Pengeluaran konsumsi C rumah tangga (RT) per-kapita per-provinsi merupakan salah satu indicator alternative yang dapat dijadikan ukuran untuk melihat perbedaan dalam tingkat kesejahteraan penduduk antarprovinsi. Hipotesisnya adalah “semakin tinggi pendapatan per-kapita di suatu daerah, semakin tinggi pengeluaran C per-kapita di daerah tersebut”. Tentu dengan dua asumsi: sifat menabung (S) dari masyarat tidak berubah dan pangsa kredit di dalam pengeluaran C RT juga konstan. Tanpa dua asumsi ini, tinggi-rendahnya pengeluaran C RT tidak selalu mencerminkan tinggi rendahnya tingkat pendapatan per-kapita di daerah tersebut.
          Suatu faka menarik dari laporan tahun 2001 adalah bahwa provinsi-provinsi yang kaya SDA tidak selalu memiliki tingkat pengeluaran C yang lebih tinggi daripada rata-rata nasional: sedangkan tingkat pengeluaran C di Jakarta dan provinsi-provinsi lainnya di Jawa yang miskin SDA, namun kaya SDm, di atas rata-rata nasional.

D. Indeks Pembangunan Manusia

          Index Pembangunan Manusia (IPM), atau dikenal dengan sebutan human development index (HDI) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur salah satu aspek penting yang berkaitan dengan kualitas dari hasil pembangunan ekonomi, yakni derajat perkembangan manusia. IPM adalah suatu indeks komposisi yang didasarkan pada tiga indikator, yakni kesehatan, pendidikan yang dicapai, dan standar kehidupan. Jadi jelas tiga unsur ini sangat penting menentukan tingkat kemampuan suatu provinsi untuk meningkatkan IPM-nya.
Ketiga unsur tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, selain juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain ketersediaan kesempatan kerja, yang pada gilirannya ditemukan oleh pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dan kebijakan pemerintah. Jadi IPM di suatu provinsi akan meningkat apabila ketiga unsur itu dapat ditingkatkan, dan nilai IPM yang tinggi menandakan keberhasilan pembangunan ekonomi di provinsi tersebut. Dalam kata lain, terdapat suatu korelasi positif antara nilai IPM dengan derajat keberhasilan pembangunan ekonomi.

E. Tingakat Kemiskinan

          Presentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan juga bagus digunakan sebagai salah satu alat untuk mengukur tingkat ketimpangan ekonomi antar daerah. Kaalau dilihat dari jumlah penduduk miskin di Indonesia, lebih dari 55%-nya terdapat di pulau Jawa. Pulau Jawa memang merupakan pusat kemiskinan di Indonesia, dan hal ini erat kaitannya dengan angka kepadatan penduduk yang memang di pulau Jawa yang paling tinggi dibandingkan di provinsi-provinsi lain di tanah air.
          Fakta ini member kesan adanya korelasi positif antar penduduk per-km, atau per-hektar, semakin sempit lading untuk bertani atau lokasi untuk membangun pabrik atau melakukan kegiatan ekonomi-ekonomi lainya, semakin kecil kesempatan kerja dan sumber pendapatan, yang berarti juga semakin besar persentase pendudk yang berda di bawah garis kemiskinan. Hipotesis ini biasa benar tentu dengan asumsi bahwa mobilisasi penduduk antar daerah tidak tinggi.

F. Kontribusi Sektoral Terhadap PDBR

       Perbedaan tingkqt pertumbuhan antarprovinsi dapat juga dilihat dari perbedaan peranan sektoral dalam pembentukan PDRB. Secara hipotesis dapat dirumuskan bahwa semakin besar peran dari sektor-sektor ekonomi yang memiliki NT tinggi, seperti industry menufaktur terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDRB di suatu wilayah, semakin tinggi pertumbuhan PDRB di wilayah tersebut.
          Sektor-sektor ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni primer, sekunder dan tersier. Yang dimaksud sektor primer adalah pertambanan dan pertanian; sekunder adlah industry manufaktur, listrik, gas, dan air bersih serta pembangunan; adan sektor lainnya adalah tersier. Diukur dengan nilai tambah terbesar, khususnya karena kontribusi dari industry manufaktur; sedangkan terendah adalah sektor-sektor primer.

G. Faktor-faktor Penyebab Ketimpangan

          Faktor utama penyebab terjadinya ketimpangan ekonomi antarprovinsi di Indonesia adlah sebagai berikut:
1.     Konsentrasi Kegiatan Ekonomi Wilayah
2.    Alokasi Investasi
3.    Tingkat Mobilitas Faktor Produksi yang Rendah Antardaearah
4.    Perbedaan SDA Antarprovinsi
5.    Perbedaan Kondisi Demigrafis Antarwilayah
6.    Kurang Lancarnya Perdagangan Antarprovinsi


H. Teori dan Model Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah

          Ada sejumlah teori yang dapat menerangkan kenapa ada perbedaan dalam tingkat pembangunan ekonomi antardaerah, antara lain:

1. Teori Pembangunan Ekonomi Daerah
a.    Teori Basis Ekonomi
b.    Teori Lokasi
c.    Teori Daya tarik Industri
2. Model Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah
a.    Analisis SS
b.    Location Quotients (LQ)
c.    Angka Pengganda Pendapatan
d.    Analisis Input-Output (I-O)
e.    Model Pertumbuhan Harrod-Domar


Sejarah, Masalah dan Pendapat dari Beberapa Pakar

          Mulai tahun 2001 pembangunan ekonomi daerah di Indonesia memasuki babak baru. Secara formal ini ditandai dengan diberlakukannya UU No. 22 dan UU No. 25 tahun 1999 pada tahun 2001. Pada intinya UU No. 22 tahun 1999 memuat tentang pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah sementara UU No. 25 tahun 1999 memuat tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Era reformasi yang bergulir semenjak tahun 1998 membawa perubahan besar pada aspirasi daerah, kalau tadinya pemerintah pusat memainkan peran vital dalam pembangunan daerah, sistem yang sering disebut sebagai sentralistik, maka sedikit banyak reformasi telah memberikan pengaruh pada daerah berupa tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah secara lebih luas dan nyata. Pihak yang paling mengetahui karakteristik daerah adalah orang daerah, karena itu perencanaan pembangunan tidak cocok lagi kalau ditentukan oleh pusat. Daerah harus diberi wewenang seluas mungkin dalam pembangunannya sehingga pembangunan dapat berjalan lebih harmonis. Argumentasi ini masuk akal mengingat karakteristik daerah di Indonesia sangat bervariasi. Bervariasinya karakterisik daerah ini menuntut pola pembangunan yang bervariasi pula dan bukan satu pola yang berlaku secara seragam untuk semua daerah.  

Tuntutan yang semakin kuat ini telah memaksa pemerintah pusat menyerahkan sebagian besar wewenangnya kepada daerah. Adanya penyerahan wewenang ini diharapkan akan memberikan "ruang gerak" lebih luas kepada daerah untuk melakukan berbagai langkah konkrit dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi. Dalam konteks inilah kedua Undang-undang tersebut dilaksanakan semenjak tahun 2001. Harapan besar atas pelaksanaan kedua Undang-undang tersebut adalah, pembangunan ekonomi daerah akan berjalan lebih cepat dan terarah serta didasarkan pada kemampuan daerah. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat akan dengan cepat meningkat sementara demokratisasi akan berkembang secara mantap sehingga masyarakat Indonesia akan menuju pada masyarakat yang adil dan makmur. (Adi W: 2003 :1-2)

Menurut Barzelay dalam Kusaini (2006:62) Pemberian Otonomi daerah melalui Desentralisasi fiskal dam kewenangan daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam rangka pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu :

1. Menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah
2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.  

Berdasarkan pendapat diatas penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu misi utama dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sejalan dengan pemikiran mengenai otonomi daerah dan desentralisasi fiskal tersebut diatas Litvack et.al dalam kusaini (2006: 164) mengatakan bahwa pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki kontrol geografis yang paling minimum atau paling rendah tingkat birokrasi (hirarkinya). Efisiensi tersebut berangkat dari pemikiran dimana dengan desentralisasi fiskal membuat pemerintah daerah lebih mampu memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya sehingga akan membuat pemerintah daerah lebih tepat dalam mengalokasikan sumber daya yang ada (allocative efficiency).

Pengertian pembangunan ekonomi daerah menurut Arsyad (1999: 108) adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.  

Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk mencipatakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.




                   III. KESIMPULAN

Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu kebijakan yang sangat diperlukan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan karena bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat , meningkatkan hubungan ekonomi dan mengusahakan agar pendapatan masyarakat dapat meningkat secara baik dan dengan tingkat pemerataan yang semakin baik.
          Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan indistri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembanguanan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah berserta pertisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.





                   IV. DAFTAR PUSTAKA

Tambunan T.H Tulus. 2003. Perekonomian Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta


Kamis, 31 Maret 2011

INDUSTRIALISASI

Bab 5
Industrialisasi

1. Pendahuluan

Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah matapencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).

Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.
           
            2. PEMBAHASAN

1.    Konsep dan Tujuan Industrialisasi
Awal konsep industrialisasiè Revolusi industri abad 18 di Inggris è Penemuan metode baru dlm pemintalan dan penemuan kapas yg menciptakan spesialisasi produksi dan peningkatan produktivitas factor produksi.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.
Industrialisasiè suatu proses interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan struktur ekonomi.
Industrialisasi merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi. Hanya beberapa Negara dengan penduduk sedikit & kekayaan alam melimpah seperti Kuwait & libya ingin mencapai pendapatan yang tinggi tanpa industrialisasi.
Tujuan pembangunan industri nasional baik jangka menengah maupun jangka panjang ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan baik di sektor industri maupun untuk mengatasi permasalahan secara nasional, yaitu :
(1)   Meningkatkan penyerapan tenaga kerja industri.
(2)   Meningkatkan ekspor Indonesia dan pember-dayaan pasar dalam negeri.
(3)   Memberikan sumbangan pertumbuhan yang berarti bagi perekonomian.
(4) Mendukung perkembangan sektor infrastruktur.
(5) Meningkatkan kemampuan teknologi.
(6) Meningkatkan pendalaman struktur industri dan diversifikasi produk.
(7) Meningkatkan penyebaran industri.

2.    Faktor-faktor Pendorong Industrialisasi
ü  Kemampuan teknologi dan inovasi
ü  Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita
ü  Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat
ü  Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi
ü  Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan.
ü  Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi
ü  Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri orientasi ekspor.

3. Perkembangan Sektor Industri Manufaktur Nasional

Perusahaan manufaktur merupakan penopang utama perkembangan industri di sebuah negara. Perkembangan industri manufaktur di sebuah negara juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan industri secara nasional di negara itu. Perkembangan ini dapat dilihat baik dari aspek kualitas produk yang dihasilkannya maupun kinerja industri secara keseluruhan.
Sejak krisis ekonomi dunia yang terjadi tahun 1998 dan merontokkan berbagai sendi perekonomian nasional, perkembangan industri di Indonesia secara nasional belum memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Bahkan perkembangan industri nasional, khususnya industri manufaktur, lebih sering terlihat merosot ketimbang grafik peningkatannya.
Sebuah hasil riset yang dilakukan pada tahun 2006 oleh sebuah lembaga internasional terhadap prospek industri manufaktur di berbagai negara memperlihatkan hasil yang cukup memprihatinkan. Dari 60 negara yang menjadi obyek penelitian, posisi industri manufaktur Indonesia berada di posisi terbawah bersama beberapa negara Asia, seperti Vietnam. Riset yang meneliti aspek daya saing produk industri manufaktur Indonesia di pasar global, menempatkannya pada posisi yang sangat rendah.
Industri manufaktur masa depan adalah industri-industri yang mempunyai daya saing tinggi, yang didasarkan tidak hanya kepada besarnya potensi Indonesia (comparative advantage), seperti luas bentang wilayah, besarnya jumlah penduduk serta ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga berdasarkan kemampuan atau daya kreasi dan keterampilan serta profesionalisme sumber daya manusia Indonesia (competitive advantage).

4.    Permasalahan Industrialisasi
Industri manufaktur di LDCs lebih terbelakang dibandingkan di DCs, hal ini karena :
ü  Keterbatasan teknologi.
ü  Kualitas Sumber daya Manusia.
ü  Keterbatasan dana pemerintah (selalu difisit) dan sektor swasta.
ü  Kerja sama antara pemerintah, industri dan lembaga pendidikan & penelitian masih rendah.
Secara umum, industry manufaktur di Negara-negara berkembang masih terbelakang jika dibandingkan dengan sector yang sama di Negara maju, walaupun di Negara-negara berkembanga ada Negara-negara yang industrinya sudah sangat maju.
Dalam kasus Indonesia, UNIDO (2000) dalam studinya mengelompokkan masalah yang dihadapi industry manufaktur nasional ke dalam 2 kategori, yaitu kelemahan yang bersifat structural dan yang bersifat organisasi.

Kelemahan-kelemahan structural di antaranya:
Ø  Basis ekspor dan pasarnya yang sempit
Ø  Empat produk, yakni kayu lapis, pakaian jadi, tekstil dan alas kaki memiliki pangsa 50% dari nilai total manufaktur
Ø  Pasar tekstil dan pakaian jadi sangat terbatas
Ø  Tiga Negara (US, Jepang dan Singapura), menyerap 50% dari total ekspor manufaktur Indonesia, sementara US menyerap hampir setengah total nilai ekspor tekstil dan pakaian jadi
Ø  Sepuluh produk menyumbang 80% seluruh hasil ekspor manufaktur
Ø  Banyak produk manufaktur padat karya yang terpilih sebagai produk unggulan Indonesia mengalami penurunan harga di pasar dunia akibat persaingan ketat
Ø  Banyak produk manufaktur yang merupakan ekspor tradisional Indonesia mengalami penurunan daya saing
Ø  Ketergantungan impor yang sangat tinggi
Ø  Tidak adanya industry berteknologi menengah
Ø  Konsentrasi regional

Kelemahan-kelemahan organisasi, di antaranya:
Ø  Industry skala kecil dan menengah (IKM) masih underdeveloped
Ø  Konsentrasi pasar
Ø  Lemahnya kapasitas untuk menyerap dan mengembangkan teknologi
Ø  Lemahnya SDM

5.    Strategi Pembangunan Sektor Industri

Startegi pelaksanaan  industrialisasi :
Strategi substitusi impor (Inward Looking).
Bertujuan mengembangkan industri berorientasi domestic yang dapatmenggantikan produk impor. Negara yang menggunakan strategi ini adalah Korea & Taiwan.

Pertimbangan menggunakan strategi ini:
v  Sumber daya alam & Faktor produksi cukup tersedia
v  Potensi permintaan dalam negeri memadai
v  Sebagai pendorong perkembangan industri manufaktur dalam negeri
v  Kesempatan kerja menjadi luas
v  Pengurangan ketergantungan impor, shg defisit berkurang.

Penerapan strategi subtitusi impor dan hasilnya di Indonesia:
v  Industry manufaktur nasional tidak berkembang baik selama orde baru
v  Ekspor manufaktur Indonesia belum berkembang dengan baik
v  Kebijakan proteksi yang berlebihan selama orde baru menimbulkan high cost economy
v  Teknologi yang digunakan oleh industry dalam negeri, sangat diproteksi

Strategi promosi ekspor (outward Looking)
Beorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri dalam negeri yang memiliki keunggulan bersaing.

Rekomendasi agar strategi ini dapat berhasil :
§  Pasar harus menciptakan sinyal harga yang benar yang merefleksikan kelangkaan barang yang bisa baik pasar input maupun output.
§  Tingkat proteksi impor harus rendah.
§  Nilai tukar harus realistis.
§  Ada insentif untuk peningkatan ekspor.
§   
Kebijakan industrialisasi
§  Dirombaknya system devisa sehingga transaksi luar negeri lebih bebas dan sederhana
§  Dikuranginya fasilitas khusus yang hanya disediakan bagi perusahaan Negara dan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sector swasta bersama-sama dengan BUMN
§  Diberlakukannya Undang-undang PMA

6. Dampak Industralisasi

Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekpor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi komsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang meyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.

Pada dewasa ini yang menjadi bahan perdebatan adalah bagaimana menyusun suatu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Semakin meningkatnya populasi manusia mengakibatkan tingkat konsumsi produk dan energi meningkat juga. Permasalahan ini ditambah dengan ketergantungan penggunaan energi dan bahan baku yang tidak dapat diperbarui. Pada awal perkembangan pembangunan, industri dibangun sebagai suatu unit proses yang tersendiri, terpisah dengan industri lain dan lingkungan. Proses industri ini menghasilkan produk, produk samping dan limbah yang dibuang ke lingkungan.Adanya sejumlah limbah yang dihasilkan dari proses produksi, mengharuskan industri menambah investasi untuk memasang unit tambahan untuk mengolah limbah hasil proses sebelum dibuang ke lingkungan. Pengendalian pencemaran lingkungan dengan cara pengolahan limbah (pendekatan end of pipe) menjadi sangat mahal dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan ketika jumlah industri semakin banyak, daya dukung alam semakin terbatas, dan sumber daya alam semakin menipis.

Persoalannya kemudian, pada era dewasa ini, apa pun sektor usaha yang dibangkitkan oleh sebuah bangsa maupun kota harus mampu siap bersaing pada tingkat global. Walaupun sebenarnya apa yang disebut dengan globalisasi baru dapat dikatakan benar-benar hadir dihadapan kita ketika kita tidak lagi dapat mengatakan adanya produk-produk, teknologi, korporasi, dan industri-industri nasional. Dan, aset utama yang masih tersisa dari suatu bangsa adalah keahlian dan wawasan rakyatnya, yang pada gilirannya akan mengungkapkan kemampuan suatu bangsa dalam membangun keunggulan organisasi produksi dan organisasi dunia kerjanya.

Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat menipisnya lapisan ozone, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernnya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan Bumi dapat dijadikan sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan kerena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang (Toruan, dalam Jakob Oetama, 1990: 16 – 20).

Kasus Indonesia Indonesia memang negara “late corner” dalam proses industrialisasi di kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan teknologinya juga masih terbelakang. Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor indusri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.

Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu: sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya. Berkaitan dengan itu, Amsyari (Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 102), mengelompokkan pecemaran alas dasar: a).bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya, b). pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial, c). pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder.

7. Klasifikasi Industri 

Industri dapat digolongkan berdasarkan beberapa sudut tinjauan atau pendekatan. Di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan kelompok.
§  Industri makanan, minuman, dan tembakau
§  Industri tekstil, pakain jadi, dan kulit
§  Industri kayu dan barang-barang dari kayu
§  Industri kertas
§  Industri kimia
§  Industri barang galian bukan logam
§  Industri logam dasar
§  Industri barang dari logam
§  Industri pengolahan lainnya


III. KESIMPULAN

Indonesia hanya sekedar menjadi pasar, sasaran eksploitasi alam, dan sasaran eksploitasi tenagakerja murah bagi kemajuan negeri-negeri kapitalis maju. Produktivitas rata-ratamasih sangat rendah sementara, konsumtivisme dipaksa menjadi budaya dominan.Pengangguran semakin banyak, kemiskinan bertambah, dan praktek percaloan bukansekadar budaya di sektor ekonomi tapi, juga melanda sektor politik dankehidupan sehari-hari masyarakat.
Industrialisasi paling sering dikaitkan dengan revolusi industri di eropa abad kesembilan akhir kedelapan belas dan awal. Permulaan perang dunia kedua juga menyebabkan banyak industrialiazation yang mengakibatkan pertumbuhan dan perkembangan pusat – pusat kota besar dan juga pinggiran kota. Industrialisasi adalah hasil dari kapitalisme dan dampaknya pada masyarakat masih belum ditentukan sampai batas tertentu , namun telah mengakibatkan angka kelahiran yang lebih rendah dan pendapatan rata rata yang lebih tinggi.
Industrialisasi adalah Proses di mana suatu masyarakat atau negara atau dunia mentransformasikan dirinya dari masyarakat terutama pertanian menjadi salah satu berdasarkan manufaktur barang dan jasa. Masing masing tenaga kerja manual sering digantikan oleh produksi massal mekanik dan pengrajin akan diganti dengan lini perakitan. Karakteristik industrialisasi termasuk penggunaan inovasi teknologi untuk memecahkan masalah yang bertentangan dengan takhayul atau ketergantungan pada kondisi diluar kendali manusia seperti cuaca, serta pembagian kerja lebih efisien dan pertumbuhan ekonomi.
Jadi bisa diartikan industrialisasi adalah sistem produksi yang muncul dari pengembangan yang mantap, penelitian dan penggunaan pengetahuan ilmiah yang dilandasi oleh pembagian tenaga kerja dan spesialisasi, menggunakan alat alat bantu mekanik,kimiawi,mesin dan organisasi serta intelektual dalam produksi, Dan dalam arti sempit, menggambarkan penggunaaan secara luas sumber – sumber tenaga non hayati dalam rangka produksi barang atau jasa.



IV. DAFTAR PUSTAKA

SUMBER:
Tambunan, Tulus (2003), “Perekonomian Indonesia”, Ghalia Indonesia, Jakarta
elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengantar_teknik…/Bab_1.pdf
en.wikipedia.org/wiki/Industrialisation


Pengikut